IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suharlan menyampaikan kinerja Kejati Jambi dalam refleksi kinerja tahun 2022 kepada wartawan di Aula Jaksa Agung Soeprapto, Jumat (23/12/2022).
Saat menyampaikan paparannya, Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Para Asisten, Kabag TU serta Para Koordinator di lingkungan Kejati Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kajati menyampaikan, jika sepanjang 2022, pihaknya hanya mampu mengeksekusi sebanyak 3 buronan, terpidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah berhasil mengamankan buronan sebanyak 3 orang DPO, yakni Siswati binti Yahmin, kasus korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas dan Andi Veryanto kasus pajak. Tiga DPO berhasil ditangkap ditahun 2022 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO," jelas Asintel Kejati Jambi, Jufri.
Berdasarkan data, 8 DPO yang belum tertangkap antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin dan M Atiq kasus korupsi dana desa Snapu Jaya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Oknum Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka