IMCNews.ID, Jambi - Oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswanya resmi berstatus sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi langsung menahan oknum dosen tersebut.
Penyidik yang menerima laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas ini langsung melakukan penyelidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, dikutip dari jambi-indepent.co.id, Kamis (22/12/2022) malam.
Penahanan tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, telah menerima aksi yang dilakukan mahasiswa di Mapolda Jambi.
"Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah," katanya kepada mahasiswa yang melakukan aksi. (*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Dukung Upaya Pemerintah Pusat Terkait Efisiensi, Pemprov Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Diputus, Gugatan Terhadap Camelia Soal Unbari Tak Dapat Diterima PT Jambi