IMCNews.ID, Jambi - Oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswanya resmi berstatus sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi langsung menahan oknum dosen tersebut.
Penyidik yang menerima laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas ini langsung melakukan penyelidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, dikutip dari jambi-indepent.co.id, Kamis (22/12/2022) malam.
Penahanan tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, telah menerima aksi yang dilakukan mahasiswa di Mapolda Jambi.
"Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah," katanya kepada mahasiswa yang melakukan aksi. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Diputus, Gugatan Terhadap Camelia Soal Unbari Tak Dapat Diterima PT Jambi