IMCNews.ID, Jambi - Oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswanya resmi berstatus sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi langsung menahan oknum dosen tersebut.
Penyidik yang menerima laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas ini langsung melakukan penyelidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, dikutip dari jambi-indepent.co.id, Kamis (22/12/2022) malam.
Penahanan tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, telah menerima aksi yang dilakukan mahasiswa di Mapolda Jambi.
"Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah," katanya kepada mahasiswa yang melakukan aksi. (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Poltracking Ungkap Rapor Kinerja Prabowo-Gibran di 7 Bidang, Ekonomi Paling Terpuruk
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Diputus, Gugatan Terhadap Camelia Soal Unbari Tak Dapat Diterima PT Jambi