IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 85 Napi dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan revisi natal tahun 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib.
Dia merincikan, dari Lapas Kelas II A Kota Jambi ada 31 orang yang menerima remisi natal.
Kemudian, dari Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 5 orang. Lalu, Lapas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo 6 orang, Lapas Kelas II B Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 2 orang, dan terakhir LPKA Kelas II B Jambi sebanyak 2 orang.
"Remisinya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan," katanya. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Sebagai Calon Ketum Adeksi
Sindikat Pedagangan Bayi Terbongkar, Delapan Orang Diringkus, Bidan Jadi Otak Pelaku
Gubernur Al Haris Minta Satgas Bencana Petakan Daerah Rawan Banjir dan Longsor
DPR Tuding Semen Indonesia (SMGR) Punya Vendor 'Istimewa' Dalam Pengadaan Batu Bara
30 Ton Beras dan 20 Ton Minyak Goreng Untuk Opersasi Pasar di Empat Titik Dalam Kota Jambi