IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 85 Napi dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan revisi natal tahun 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib.
Dia merincikan, dari Lapas Kelas II A Kota Jambi ada 31 orang yang menerima remisi natal.
Kemudian, dari Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 5 orang. Lalu, Lapas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo 6 orang, Lapas Kelas II B Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 2 orang, dan terakhir LPKA Kelas II B Jambi sebanyak 2 orang.
"Remisinya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan," katanya. (IMC01)
Edi Purwanto Resmikan Jalan Singkut Didampingi Bupati Sarolangun Hurmin
KPK Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Jambi
Muhaimin Tegaskan Peran Strategis Pers Pada Puncak HPN 2026 di Banten
Di Hadapan Ulama dan Keluarga Besar NU, Presiden Bertekad Turunkan Biaya Haji
30 Ton Beras dan 20 Ton Minyak Goreng Untuk Opersasi Pasar di Empat Titik Dalam Kota Jambi