IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 85 Napi dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan revisi natal tahun 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib.
Dia merincikan, dari Lapas Kelas II A Kota Jambi ada 31 orang yang menerima remisi natal.
Kemudian, dari Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 5 orang. Lalu, Lapas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo 6 orang, Lapas Kelas II B Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 2 orang, dan terakhir LPKA Kelas II B Jambi sebanyak 2 orang.
"Remisinya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan," katanya. (IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
30 Ton Beras dan 20 Ton Minyak Goreng Untuk Opersasi Pasar di Empat Titik Dalam Kota Jambi