IMCNews.ID, Jambi - Hendrik Suryawan (36) tak bisa mengelak saat tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin meringkusnya.
Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Juniar, mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Simpang Kungkai, RT 012, Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Senin (19/12/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban mengantar temannya bernama Eli. Namun datang pelaku mengendarai motor dan langsung menghampiri korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menendang motor korban sambil mengatakan "Kembali kan uang Mbah aku".
"Setelah itu pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan handphone," kata Lumbrian, Selasa (20/12).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di kening dan harus mendapatkan tiga jahitan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
"Dari keterangannya, korban memiliki utang kepada nenek pelaku, saat mereka masih suami istri," katanya.
Lebih lanjut, Lumbrian mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Simpang Kungkai.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti berobat dan satu lembar bukti permintaan visum dari Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko.
Kemudian, sehelai baju warna kuning, sehelai celana warna kuning, dan satu unit handphone Vivo warna biru.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkas Lumbrian. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik