8 Titik Pos Pengamanan dan Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kota Jambi

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:01:17 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Guna pengamanan dan pelayanan natal dan tahun baru, akan ada 8 titik pos pengamanan dan pelayanan yang akan dibangun di Kota Jambi.

Delapan pos tersebut yaitu di KONI Jambi, Lapangan Tembak, sekitar Tugu Keris Siginjai, Kenali Besar, sekitar air mancur Kantor Gubernur Jambi, di depan Gereja Lingkar Barat serta pos pelayanan WTC dan pos pelayanan Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Selain pos pengamanan dan pelayanan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerangkan pihaknya bersama dengan Polresta Jambi juga akan menurunkan sekitar 238 personil untuk pengamanan dan pelayanan saat natal dan tahun baru.

"Akan mulai bertugas dari tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan nanti tanggal 2 Januari 2023 dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ujar Fasha. Senin, (19/12/2022).

Fasha menjelaskan, personil yang akan bertugas berasal dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota Jambi, Basarnas, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Pramuka.

Ia mengatakan, pos pengamanan ini juga merupakan pos pelayanan bagi masyarakat yang sedang melakukan mudik.

"Jadi juga terima, kalau ada pemudik yang mau istirahat. Karena bukan hanya pengamanan tapi juga pelayanan," ujarnya.

Keputusan rapat juga melonggarkan kegiatan masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru. 

Salah satunya, kegiatan ibadah keagamaan di gereja saat natal sudah tidak dibatasi. Dimana jamaah dapat datang ke gereja sesuai dengan kapasitas gereja dengan catatan menyesuaikan, seperti tetap menggunakan masker.

Selain itu, kegiatan lain seperti Midnight Sale di mall juga akan kembali diizinkan. Serta kegiatan seperti live musik dan hiburan malam di restoran dengan syarat tidak lebih dari pukul 00.30 WIB saat pergantian tahun.

"Untuk Midnight Sale diizinkan tetapi tetap mengajukan permohonan kepada pemerintah Kota Jambi, agar kita berikan tim pengamanan," kata Fasha.

Fasha juga mengatakan, untuk para pengusaha yang berencana mengadakan kegiatan saat natal ataupun tahun baru. Untuk mempersiapkan tempat parkir.

"Harus disiapkan tempat parkir, entah sewa lahan warga. Jangan sampai membuat kemacetan atau parkir dibadan jalan," ujarnya.

Fasha menambahkan, untuk kegiatan malam tahun baru di rumah-rumah diizinkan. Namun tidak boleh menganggu yang lain.

"Diperbolehkan, tapi tidak boleh sampai jam tiga pagi. Atau memutar musik dan menggangu yang lain. Jika terjadi, terpaksa kita tertibkan," ujarnya.

Terkait dengan rincian peraturan perayaan natal dan tahun baru di Kota Jambi. Wali Kota Jambi akan membuatkan instruksi terkait hal ini.

Sementara itu, diketahui saat ini Kota Jambi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku mulai tanggal 6 Desember sampai dengan 9 Januari 2023. (*)



BERITA BERIKUTNYA