IMCNews.ID, Jambi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Jambi.
Ada seorang Pj Bupati yang mendapat teguran administrasi karena terlambat mengirimkan laporan.
"Benar, hasil evaluasi Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Provinsi Jambi memang sudah ada, hasilnya ada satu orang Pj Bupati yang mendapat teguran administratif," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Senin (19/12/2022).
Informasinya, pj Bupati yang mendapatkan teguran itu adalah Pj Bupati Tebo, Aspan. Menurut Sudirman, bahwa teguran ini dimaksudkan agar Pj Bupati ini tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Masih sebatas itu, muncul satu Kabupaten yang Pj Bupatinya mendapatkan teguran administrasi dari Kemendagri," ungkapnya.
Sudirman mengatakan, teguran ini juga menjadi bahan evaluasi nantinya apakah Pj Bupati yang dimaksud akan dipertahankan atau tidak setelah satu tahun menjabat nantinya.
"Kesalahan itu memang sudah diperbaiki oleh yang bersangkutan, tapi itu tetap menjadi bagian evaluasi dari Kemendagri," pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera