IMCNews.ID, Jambi - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipecat sepanjang tahun 2022 ini.
Dari tiga PNS ini, dua terjerat kasus korupsi dan satu lainnya dipecat lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual.
Hal itu diketahui berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
"Mereka melakukan kesalahan berat. Dua orang terlibat korupsi dan satu lagi melakukan pelecehan seksual," ungkap Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali.
Dia menyampaikan, pelecehan itu terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Satu lagi, oknum Kepala Sekolah di Tebo terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika PNS terlibat kasus pidana dengan hukuman lebih dari 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan," tandasnya. (*)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah