IMCNews.ID, Jakarta - Dua oknum prajurit TNI tertangkap membawa sebanyak 75 Kg narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua oknum TNI itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sertu YT dan Pratu RH.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan kedua oknum prajurit itu sudah ditahan.
"Sudah ditahan," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Rabu (7/12/2022).
Kedua prajurit itu telah diproses oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S. Halomoan menjelaskan ada empat tersangka yang ditangkap.
"Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," tambahnya.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittpidnarkoba.
Sementara untuk dua oknum TNI, penangannya langsung dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik Pom TNI," ujarnya. (*)
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK
Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Tekankan Budaya Sebagai Solusi Global
Rp7,2 Miliar Diklaim Berputar Setiap Hari di Jambi Berkat MBG
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ternyata Resedivis Bom Cicendo