IMCNews.ID, Bangko - Seorang perempuan, warga di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, berinisial J alias Ayuk (37) harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku akan bertransaksi.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N. Nyoman Arinata menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit HP android merk Realme warna biru beserta SIM card, uang sejumlah Rp.475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terangnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya