IMCNews.ID, Bangko - Seorang perempuan, warga di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, berinisial J alias Ayuk (37) harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku akan bertransaksi.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N. Nyoman Arinata menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit HP android merk Realme warna biru beserta SIM card, uang sejumlah Rp.475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terangnya. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal