IMCNews.ID, Bangko - Seorang perempuan, warga di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, berinisial J alias Ayuk (37) harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku akan bertransaksi.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N. Nyoman Arinata menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit HP android merk Realme warna biru beserta SIM card, uang sejumlah Rp.475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terangnya. (*)
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding