IMCNews.ID, Jambi – Tim Terpadu Pemkot Jambi dan Gakkumdu Daerah Kota Jambi, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (22/11/2022).
Dalam penertiban itu, lapak dagangan diangkut tim Satpol PP Kota Jambi, untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Jambi. Para PKL ini kedapatan melanggar ketentuan waktu berjualan di kawasan yang dilarang.
Seperti di antaranya di Jalan H Agus Salim atau kawasan Taman Remaja. Kemudian di kawasan Jalan Zainir Havis serta Jalan Basuki Rachmat di sekitaran Mitra Hospital Jambi, Kotabaru.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy menyebutkan, pihaknya menegakkan aturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang PKL.
“Didapati di beberapa areal yang dilarang berjualan, masih ada PKL yang berjualan bukan pada waktunya,” katanya.
Kata Mustari, sebelumnya telah memperingatkan para PKL tersebut agar tak berjualan di lokasi yang dilarang. Termasuk waktu berjualan.
Akibatnya, satu gerobak penjual sosis diamankan. Kemudian juga dua gerobak Siomay Batagor, dua gerobak Pempek Panggang dan satu gerobak es dawet.
“Nantinya para pedagang yang terjaring razia akan dipanggil PPNS Satpol PP kota Jambi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (*/IMC01)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Antisipasi Angkutan Batu Bara Beroperasi, Polisi Jaga Mulut Tambang