IMCNews.ID, Jambi – Tim Terpadu Pemkot Jambi dan Gakkumdu Daerah Kota Jambi, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (22/11/2022).
Dalam penertiban itu, lapak dagangan diangkut tim Satpol PP Kota Jambi, untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Jambi. Para PKL ini kedapatan melanggar ketentuan waktu berjualan di kawasan yang dilarang.
Seperti di antaranya di Jalan H Agus Salim atau kawasan Taman Remaja. Kemudian di kawasan Jalan Zainir Havis serta Jalan Basuki Rachmat di sekitaran Mitra Hospital Jambi, Kotabaru.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy menyebutkan, pihaknya menegakkan aturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang PKL.
“Didapati di beberapa areal yang dilarang berjualan, masih ada PKL yang berjualan bukan pada waktunya,” katanya.
Kata Mustari, sebelumnya telah memperingatkan para PKL tersebut agar tak berjualan di lokasi yang dilarang. Termasuk waktu berjualan.
Akibatnya, satu gerobak penjual sosis diamankan. Kemudian juga dua gerobak Siomay Batagor, dua gerobak Pempek Panggang dan satu gerobak es dawet.
“Nantinya para pedagang yang terjaring razia akan dipanggil PPNS Satpol PP kota Jambi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (*/IMC01)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
Antisipasi Angkutan Batu Bara Beroperasi, Polisi Jaga Mulut Tambang