IMCNews.ID, Jambi- Terpidana kasus penggelapan pajak, Andy Veryanto, Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT PIS) dipaksa menyerah usai jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas kasus yang menjeratnya, Selasa (15/11/2022) sore.
Saat keluar ruang sidang, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang diback up intel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan sigap menangkap terpidana Andy.
Penangkapan paksa ini berlangsung cukup dramatis karena terpidana menolak dieksekusi. Dia dibawa paksa oleh petugas untuk segera dieksekusi.
Terpidana Andy telah divonis 1 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan ini berawal ketika Andy menjalani sidang di PK di PN Jambi. Di luar ruang sidang, jaksa eksekutor yang diback up penuh Intel Kejati Jambi telah bersiaga untuk mengamankan terpidana.
Dia terjerat kasus pidana perpajakan. Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Jambi, Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri menjelaskan, sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut secara patut. Namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.
"Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT PIS dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018," ungkapnya.
Disebutkannya, nilai pajak yang digelapkan sebesar Rp5.041.454.360 subsider 6 bulan penjara. Dia telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala menambahkan, terpidana Andy akan dieksekusi dan ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas covid-19. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Tujuh Penambang Emas Illegal Diciduk Bersama Satu Alat Berat