IMCNews.ID, Bangko - Sebanyak tujuh pekerja tambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, diciduk Polres Merangin, Minggu (13/10/2022).
Dalam razia tersebut petugas menemukan penambangan pasir dan emas ilegal di lokasi yang sama. Selain mengamankan pekerja tambang, polisi juga mengamankan peralatan tambang dan juga alat berat jenis ekscavator merk Hitachi.
Selain itu, ada sekitar tiga set peralatan tambang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Agus Saleh membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tambang ilegal tersebut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan peralatannya, saat ini kita sedang mengamankan barang bukti untuk kita bawa ke polres Merangin,” kata Kompol Agus. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Jaringan Narkoba Lintas Negara, Kurir Dijanjikan Rp40 Juta Antar Sabu ke Jambi