IMCNews.ID, Muarabulian - Sebanyak 2.356 truk angkutan batu bara terjaring razia akibat melanggar aturan lalu lintas sejak Januari hingga Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batanghari, Ipda Arisman menyampaikan, pihaknya memberikan tindakan berupa penilangan.
"Sebanyak 2.356 kendaraan truk angkutan batubara yang terjaring razia hingga akhir Oktober," katanya.
Kata dia, tim gabungan TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP terus melakukan penjagaan dan penertiban di wilayah Kabupaten Batanghari, khususnya di Simpang BBC Muarabulian.
Pelanggaran tertinggi pada Agustus sebanyak 443 pelanggaran. Dia menguraikan, di Januari ada 114 pelanggaran, Februari 250, Maret 187, April 52, Mei 46, Juni 210, Juli 396, Agustus 443, September 349, dan Oktober 309 pelanggaran.
Menurutnya, pelanggaran tertinggi soal administrasi dan kelebihan muatan di samping pelanggaran pada KIR, Teknis dan Marka.
"Kami juga akan terus melakukan patroli rutin, serta selalu siaga melakukan pengawasan di Simpang Tiga Muara Tembesi dan di Pos Cegat yang berada di Simpang BBC Muara Bulian," tutupnya. (*/IMC01)
Sumber: Antara
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah