IMCNews.ID, Muarabulian - Sebanyak 2.356 truk angkutan batu bara terjaring razia akibat melanggar aturan lalu lintas sejak Januari hingga Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batanghari, Ipda Arisman menyampaikan, pihaknya memberikan tindakan berupa penilangan.
"Sebanyak 2.356 kendaraan truk angkutan batubara yang terjaring razia hingga akhir Oktober," katanya.
Kata dia, tim gabungan TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP terus melakukan penjagaan dan penertiban di wilayah Kabupaten Batanghari, khususnya di Simpang BBC Muarabulian.
Pelanggaran tertinggi pada Agustus sebanyak 443 pelanggaran. Dia menguraikan, di Januari ada 114 pelanggaran, Februari 250, Maret 187, April 52, Mei 46, Juni 210, Juli 396, Agustus 443, September 349, dan Oktober 309 pelanggaran.
Menurutnya, pelanggaran tertinggi soal administrasi dan kelebihan muatan di samping pelanggaran pada KIR, Teknis dan Marka.
"Kami juga akan terus melakukan patroli rutin, serta selalu siaga melakukan pengawasan di Simpang Tiga Muara Tembesi dan di Pos Cegat yang berada di Simpang BBC Muara Bulian," tutupnya. (*/IMC01)
Sumber: Antara
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren