IMCNews.ID, Jambi - Dua bangunan yang berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin disegel oleh tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Selasa (1/11/2022).
Dua bangunan yang disegel itu milik seorang pengusaha bernama Muhsinin. Bangunan tersebut rencananya akan dijadikan kos-kosan dan cafe, dengan tinggi bangunan 6 lantai.
Informasi yang didapat, bagunan tersebut dikerjakan PT Rimba Guna Makmur. Sebelumnya pembangunannya sudah mendapat protes oleh warga setempat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas bangunan yang tidak memiliki perizinan. Setelah dicek oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun Dinas Perkim, itu belum masuk perizinannya ke OSS (Sistem Online Single Submission)," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.
Menurut dia, kedua bangunan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan yang ada jika dilihat dari garis sempadan bangunan. Namun dia belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan.
‘’Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat. Mudah-mudahan pemilik usaha ini kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. Ini bisa jadi contoh bagi pengusaha yang lain, untuk mentaati aturan, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," jelasnya.
Dia menegaskan, meskipun pemilik usaha mengaurus perizinan, bisa saja dalam prosesnya nanti disetutui atau tidak. Tergantung dari kesesuaian bangunan dengan aturan yang ada.
"Inikan bangun dulu baru ngurus izin, harusnya kan ngurus izin dulu baru bangun," katanya.
Dia menyebutkan, khusus bangunan yang berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, ada surat penolakan dari masyarakat.
Sementara itu, Anto, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur yang mengerjakan bangunan tersebut mengatakan pemilik bangunan sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu. Namun, pengurusannya terganjal Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung disahkan.
"Ada peralihan izin dari IMB ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya Perda-nya. Jadi daripada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya," ujarnya.
"Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar. Kita sekarang sudah mengajukan secara online. Katanya PBG ini diajukan secara online. Tapi sampai sekarang belum terbit juga. Padahal sudah kita ajukan setahun lalu," tambahnya.
Menurut Anto, pihaknya menerima penindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini. Pihaknya akan segera melengkapi dokumen perizinan. "Rencana kita mau bangun kos 3 lantai. Tapi kemarin sempat mau dicoba 6 lantai. Nanti tergantung DPMPTSP dan pihak perizinan yang menyikapinya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai izin lingkungan dari warga setempat, dia mengatakan proses perizinan sekarang sudah diperingkas dan persyaratan diajukan secara online.
"Kita ikuti alurnya, aturannya kita ikuti. Di dalam sistem itu tidak ada izin lingkungan," ujarnya. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Banyak Perusahaan Masih Bandel Enggan Gunakan Aplikasi Simpang Bara