IMCNews.ID, Jambi - Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Jambi hingga jatuh tempo pada 30 September 2022 mencapai 93 persen atau Rp29,3 miliar dari target Rp31, 2 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, proses pembayaran terus berjalan.
"Saat ini PBB tetap bisa dibayarkan, kapan masyarakat mau. Hanya saja jika lewat jatuh tempo maka denda sudah berjalan. Lewat 30 September denda berjalan," kata Nella.
Dijelaskan Nella, mengapa pihaknya menggalakkan masyarakat untuk bayar PBB sebelum 30 september, karena semakin cepat dibayarnya PBB maka pemerintah lebih cepat mendapatkan anggaran dan bisa melakukan pembangunan.
"Kita tidak boleh terlambat menerbitan SPPT, sehingga masyarakat juga tidak lambat membayar PBB. Mulai tahun ini kita melakukan penertiban, SPPT sudah kita terbitkan pada awal tahun," sebutnya.
Angka PBB ini memang masih kecil sebut Nella, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian terkait meningkatnya nilai jual objek pajak di kota Jambi.
"Kita akan mengajak jasa penilai akuntan publik untuk sama-sama menilai berapa harga pasar nilai objek pajak yang ada. Pak wali sudah memberikan arahan," pungkasnya. (*)
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto