Sengketa Lahan Kantor Lurah Paal Merah, Pemkot Jambi Bersedia Ganti Rugi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:02:02 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sengketa lahan kantor lurah Paal Merah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan pemilik lahan atas nama Rahman akhirnya hampir menemukan titik terang.

Pemkot Jambi bersedia membayar ganti rugi lahan yang dijadikan kantor Kelurahan Paal Merah di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Lahan itu awalnya bersengketa karena diketahui milik masyarakat atas nama Rahman. Kini kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum berdasarakan putusan Mahkamah Agung. 

Soal nilai ganti rugi, sampai saat ini belum ada kata sepakat. Pihak ahli waris meminta ganti rugi Rp275 juta per tumbuk. Sedangkan Pemkot Jambi menawarkan Rp200 juta per tumbuk. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, Pemkot Jambi dan ahli waris, sudah ada pertemuan di gedung DPRD Kota Jambi yang difasilitas Komisi II. 

Memang sebut Junedi, dari pertemuan itu belum ada kata sepakat terkait harga. Dari hasil rapat tersebut disetujui, untuk harga lahan dihitung melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Pemkot sudah buat kontrak dengan KJPP,” kata Junedi, Senin (17/10/2022) kemarin.

Junedi menyebutkan, selanjutnya KJPP meminta waktu 15 hari untuk menilai lahan tersebut, terhitung sejak 6 Oktober 2022.

Setelah hitungan KJPP keluar, maka disampaikan kepada pihaknya komisi II DPRD Kota Jambi untuk selanjutnya dilakukan pertemuan kembali antara Pemkot Jambi dan ahli waris.

“Meski hasil KJPP sudah keluar, namun masih tetap ada negosiasi nantinya antara Pemkot Jambi dan ahli waris. Negosiasi itu pedomannya hasil KJPP,” ungkapnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA