Ratusan RT di Kota Jambi Berlakukan Jam Malam, Kerumunan Bakal Dibubarkan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:34:00 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Setelah penetapan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor (Geng Motor), Pemkot Jambi memberlakukan jam malam. 

Sebanyak 135 RT yang berada di zona rawan di Kota Jambi, akan mulai menerapkan jam malam, Selasa (4/10/2022). Kegiatan ini akan terus berlanjut selama sepekan di seluruh RT di Kota Jambi.

Pada Selasa malam, sejumlah remaja dan orangtuanya terlihat mulai dikumpulkan di setiap RT Kota Jambi. Para RT melakukan pemberian ceramah dan pemberitahuan para orangtua, agar mengawasi anak-anak remajanya dengan ketat, serta tidak membiarkan mereka keluar malam, agar tidak teradiasi dengan pergaulan yang salah dengan Geng Motor, yang biasanya mencari anggota dari kalangan remaja usia sekolah.

Kegiatan pengumpulan remaja dan para orangtuanya ini terlihat juga berlangsung di kediaman Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono, yang juga adalah Ketua RT 49 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. 

Ratusan remaja dan para orangtuanya terlihat berkumpul, mendengarkan ceramah yang diberikan oleh H Suparyono.

Selain dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum RT Kota, kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Briptu Peri Agustiansah. Dalam kegiatan itu, H Suparyono meminta seluruh orangtua yang hadir benar-benar mengawasi anak-anak remajanya. Melarang mereka keluar malam dan bergaul dengan gerombolan geng motor.

“Dan untuk anakkku yang menjadi anggota geng motor. Bertobatlah. Kembalilah ke tujuan awal kalian untuk mengejar cita-cita. Dan menjadi orang sukses. Saya yakin kalian bisa berbenah untuk lebih baik. Jadilah remaja yang bermutu dan generasi penerus yang baik,” kata Suparyono.

Dia menghimbau semua generasi muda di Kota Jambi berusaha menjadi generasi penerus yang membanggakan dan bermutu. 

“Jangan rusak harapan orang tua dan cita cita kalian. Saya yakin dan percaya. Bila kita semua bahu membahu bekerja sama. Antara Pemerintah, Kepolisian, Ketua RT dan masyarakat, maka geng motor ini akan sirna dari kota Jambi. Mari perbanyak kegiatan remaja, sibukkan mereka degan kegiatan yang positif,” tambahnya.

Sementara itu, Babinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Briptu Peri Agustiansah mengatakan, orangtua harus mengusahakan mengetahui apa saja kegiatan anak-anaknya di luar rumah. Dengan siapa mereka bergaul dan apa saja yang mereka lakukan. 

“Jangan izinkan mereka keluar rumah pada malam hari,” katanya.

Peri juga melarang para orangtua memberikan kendaraan bermotor pada anak-anaknya yang belum cukup usia. Dan meminta para orangtua mengantarkan saja kemana anak-anaknya akan pergi.

Jika masih ada remaja yang berkeliaran pada jam malam di Kota Jambi, maka pihak RT akan mengambil tindakan verifikasi. Bila ada sesuatu yang mencurigakan, kemungkinan besar nantinya mereka akan dibawa ke SPN Jambi untuk dilakukan pembinaan.

“Kita semua berterimakasih atas peran aktif Ketua Forum RT beserta pengurusnya dan semua Ketua RT yang ada di Kota Jambi. Yang telah berusaha keras untuk menekan dan mencegah remaja-remaja kita teradiasi geng motor di Kota Jambi ini. Semoga kita semua mendapatkan hasil yang maksimal," ujarnya.

Terpisah, Asisten bidang Administrasi Umum Setda kota Jambi, Jaelani mengatakan Wali Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakukan/pengawasan terhadap aktivitas keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

Dalam instruksi itu diperintahkan untuk melakukan pendataan, pemetaan di Wilayah Hukum masing masing terhadap adanya potensi kerawanan, kenakalan (anak/remaja/generasi muda). Terutama yang berkaitan dengan aktivitas konvoi kendaraan/anak kriminal bermotor.

Kemudian, melakukan langkah - langkah tindak lanjut yang diperlukan.Termasuk tindakan preventif dan represif terhadap hasil pendataan dan adanya potensi kerawanan yang dapat merugikan orang lain. 

Lalu memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB s/d 04.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk pawai/konvoi kendaraan bermotor, khususnya pada anak/remaja/ generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

"Dikecualikan karena adanya keperluan mendesak/urgen dan didampingi oleh keluarga/orang tua. Karena ada pekerjaan/aktivitas yang jadwalnya pada saat pemberlakuan jam malam tersebut," kata Jaelani.

Dia menambahkan, Jajaran Penegak Hukum dan OPD terkait agar melakukan patroli/razia dan melakukan tindakan/ proses hukum yang dianggap perlu apabila menemukan konvoi/aktivitas dari Kelompok Kriminal Anak Bermotor tersebut.  

Terhadap pribadi atau kelompok yang didapati melakukan pelanggaran/ tindak pidana kriminal dapat dilakukan tindakan diantaranya berupa; teguran serta pembubaran dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan dikembalikan ke orang tua (Pengawas); Pembinaan oleh Aparat Gabungan ( Kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Jambi, Kejari, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ); Bimbingan/konseling dari Psikolog; dan Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Instruksi itu juga memerintahkan untuk mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) di tingkat RT, dimasing - masing Kelurahan dan Kecamatan," katanya. 

Untuk penerapan jam malam ini, area publik yang rawan akan dijaga petugas dan dilakukan patroli. 

"Kerumunan di area publik bakal di bubarkan. Untuk yang nongkrong di cafe atau tempat makan, akan diingatkan petugas trantib kecamatan," katanya.

Menurut Jaelani, penerapan jam malam ini bersifat fleksibel. Hanya saja, para pedagang dan pelaku UMKM yang masih berjualan diatas pukul 22.00 WIB harus waspada. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA