IMCNews.ID, Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus sepasang kurir narkotika jaringan lintas provinsi asal Riau. Mereka berdua ditangkap di wilayah Merlung, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, 27 Agustus 2022 lalu.
Dari tangan kedua kurir itu diamankan sebanyak 1.001 butir pil ekstasi bernilai Rp 5 miliar. Kedua tersangka yakni seorang wanita bernama Fadilla Gestiana (28) warga Dumai, Riau, dan Nanda Reski Putra (36) warga Pekanbaru, Riau.
Keduanya kini ditahan di BNNP Jambi untuk menjalani proses hukum. Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat lama yang memasok narkotika dari wilayah Pekanbaru ke Jambi, Palembang dan Lampung.
Menurut dia, para pelaku sudah ahli dan profesional dalam menjalankan jaringan peredaran narkoba, baik jenis ekstasi ataupun sabu-sabu.
"Tersangka sudah berulang kali bermain dan baru pertama kali tertangkap," katanya, Senin (19/9/2022).
Kedua pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda dan selalu beraksi bersama. Dimana yang perempuan menjemput barang bukti di sebuah tempat yang ditentukan oleh seseorang. Sementara yang laki-laki berperan sebagai sopir mengantar barang bukti masuk ke wilayah Provinsi Jambi.
Wisnu menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ekstasi dari Riau ke Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Jambi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi jika kurir yang membawa 1.001 butir ekstasi itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol BM 1416 ER warna hitam.
Kemudian, pada Jumat (26/8/2022) petugas BNNP Jambi bergerak ke wilayah Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) untuk melakukan pengintaian. Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB, petugas BNNP melihat mobil yang digunakan tersangka bergerak menuju salah satu rumah yang ada di wilayah Merlung.
Belakangan diketahui rumah tersebut milik pria berinisial B, yang diduga akan menerima paket 1.001 butir ekstasi tersebut untuk diedarkan di Jambi. Menurut Wisnu, barang bukti 1.001 butir ekstasi ditemukan setelah dilakukan penggeledahan usai penggerebekan di kediaman B.
"B sendiri berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Dia masih kita cari, dan telah kita terbitkan DPO," katanya.
Wisnu mengatakan, jika dinilai dengan uang, barang bukti 1.001 butir ekstasi yang disita tersebut senilai Rp 5 miliar. Kepada petugas BNNP Jambi yang melakukan pemeriksaan, tersangka Fadilla Gestina mengaku diberi upah Rp 8 juta untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke Jambi.
Fadilla mengaku mengantarkan ekstasi tersebut bersama tersangka Nada Reski Putra atas perintah seorang narapidana di Lapas Pekanbaru, Riau.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di BNNP Jambi. Saat ini masih proses pemberkasan. Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, " pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
KPK Dikabarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi