KPK Dikabarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Senin, 19 September 2022 - 16:00:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus suap pengesahan RABPD Jambi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus ini.

Adanya tersangka baru dalam kasus tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial dengan nomor surat panggilan Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima  dan Mesran.

2. Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.

3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.

4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

5. Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli dan Hasan Ibrahim

6. Kusnindar 

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sayangnya belum ada keterangan resmi dari KPK soal penetapan 28 tersangka baru ini. (*)



BERITA BERIKUTNYA