Remaja Pembacok Tetangga di Penyengat Olak Diringkus

Selasa, 13 September 2022 - 09:44:35 WIB

IMCNews.ID, Sengeti - Personel Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Minggu (11/09/2022) lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Amradi SE menyebut, pelaku berinisial DA (18). Ia diduga melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya MA (22) meninggal dunia.

Penangkapan pelaku di Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota dipimpin Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko.

Penganiayaan terjadi pada Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 wib. Kejadian bermula saat korban MA dan ASM bersama-sama menemui DA. Sebelumnya antara korban dengan pelaku telah berkomunikasi via Whatsaap dan sepakat bertemu di TKP.

Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiaya MA dengan memakai celurit hingga membuat luka robek pada bagian perut. Sementara korban AM terluka di bagian kaki kiri terinjak celurit pelaku ketika hendak menolong korban MA yang merupakan adiknya.

"Korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi," kata AKP Amradi,bSenin (12/09/2022).

AKP Amradi menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke polsek Jaluko dan memeriksa saksi-saksi di TKP, unit Opsnal Reskrim polres Muaro bersama unit Reskrim Polsek Jaluko langsung memburu pelaku.

DA langsung diamankan di rumah pamannya di Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Senin dini hari (12/09/2022).

Setelah diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya,untuk motif pelaku menganiaya korbannya dan kini masih didalami penyidik.

Untuk barang bukti yang diamankan sebilah parang dengan panjang 30 Cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik, 1 celurit bergagang karet, 1 buah sandal kulit berwarna hitam merk Carvil ukuran 42, 1 buah sandal jepit merk Guci ukuran 42 dan 1 buah kaos oblong warna hijau. (*)



BERITA BERIKUTNYA