IMCNews.ID, Sengeti - Aktifitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di wilayah Bahar Selatan digrebek tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (6/9/2022) lalu.
Dalam penggerebekan aktifitas yang berlangsung di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi itu, polisi berhasil mengamankan 11 pelaku penambangan.
"Ada sebelas pelaku yang kami amankan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiyansyah, Rabu (7/9/2022).
Kata Arief, pihaknya kembali ke lokasi pengeboran minyak ilegal di Bahar Selatan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, penggerebekan aktivitas penambangan minyak ilegal itu juga melibatkan Denpom II/Jambi.
"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin langsung Kompol Arief Ardiansyah bersama Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muarojambi langsung menuju lokasi di Desa Bukit Subur.
Sesampai di lokasi memang benar di tempat tersebut tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal yang sedang beraktivitas. Dari lokasi tersebut tim berhasil mengamankan 11 orang dengan inisial SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR.
Para terduga pelaku bersama barang bukti, 7 unit kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi, 7 buah pipa canting besi, 7 buah tali rol tambang, 7 buah katrol , 4 buah pipa bor, 3 buah pipa galpanisn dan 2 unit rig (belum dievakuasi) diamankan di Mapolda Jambi.
"Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolda Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Diduga Korupsi Dana Jasa Kebersihan, Mantan Dirur RSUD Kol Abunjani Bangko Ditahan