IMCNews.ID, Jambi - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas dari tahanan di Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Selain Zola, sejumlah napi korupsi lain seperti mantan hakim MK, Patrialis Akbar serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali juga bebas bersama Zola.
Dilansir dari detik.com, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan sejumlah napi korupsi bebas hari ini.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujarnya.
Sayangnya dia tak merincikan secara detail napi yang dinyatakan bebas selain tiga nama yang disebutkan tadi.
Dia menegaskan, jika para napi korupsi ini bebas bersyarat, bukan bebas murni. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juga subsider 3 hukan kurungan dalam kasus yang menjerat dirinya, yakni suap ketok Palu pengesahan RAPB Jambi 2017-2018.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (*/IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di Kota Jambi Belum Terungkap, Pelaku Masih Berkeliaran