IMCNews.ID, Jambi - Truk batubara bakal kena denda jika nekat masuk dalam Kota Jambi. Pintu masuk Kota akan dijaga oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.
"Kita sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, mereka dalam waktu dekat juga akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian. Kami juga sudah koordinasi dengan Satlantas untuk kegiatan tersebut. Intinya kita tidak mentolerir mobil batu-bara masuk dalam kota," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Rabu (31/8/2022).
Menurut Saleh, pihaknya saat ini juga tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengendalian aktivitas mobil batu-bara masuk jalur kota. "Di dalam Perwal itu tengah kita susun selain sanksi tilang, nantinya juga akan ada sanksi denda. Semoga dengan aturan itu nantinya bisa membuat efek jera," katanya.
Saleh mengatakan untuk penjagaan di pintu masuk kota saat ini belum dilakukan setiap hari. Akan tetapi, ada petugas yang melakukan patroli rutin setiap malam. "Kita juga mendorong provinsi untuk melakukan ini bersama-sama. Tidak hanya untuk batu-bara, tapi juga angkutan yang lainnya," katanya. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Jalur Khusus Angkutan Batubara Mulai Dibangun Sepanjang 83 Km Tahap Awal, Ini Rutenya