IMCNews.ID, Jambi - Truk batubara bakal kena denda jika nekat masuk dalam Kota Jambi. Pintu masuk Kota akan dijaga oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.
"Kita sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, mereka dalam waktu dekat juga akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian. Kami juga sudah koordinasi dengan Satlantas untuk kegiatan tersebut. Intinya kita tidak mentolerir mobil batu-bara masuk dalam kota," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Rabu (31/8/2022).
Menurut Saleh, pihaknya saat ini juga tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengendalian aktivitas mobil batu-bara masuk jalur kota. "Di dalam Perwal itu tengah kita susun selain sanksi tilang, nantinya juga akan ada sanksi denda. Semoga dengan aturan itu nantinya bisa membuat efek jera," katanya.
Saleh mengatakan untuk penjagaan di pintu masuk kota saat ini belum dilakukan setiap hari. Akan tetapi, ada petugas yang melakukan patroli rutin setiap malam. "Kita juga mendorong provinsi untuk melakukan ini bersama-sama. Tidak hanya untuk batu-bara, tapi juga angkutan yang lainnya," katanya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Jalur Khusus Angkutan Batubara Mulai Dibangun Sepanjang 83 Km Tahap Awal, Ini Rutenya