Ungkap 45 Kasus dengan 62 Tersangka, Polda Jambi Deteksi Ribuan Situs Judi Online

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:53:20 WIB

PIMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi tengah gencar memberantas praktek judi online setelah adanya arahan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dalam dua pekan terakhir, Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap 45 kasus judi online dengan jumlah 62 tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini berupa 12 komputer dan 57 handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM.

“Jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta,” sebutnya.

Kata dia, selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini didominasi situs di luar negeri.

"Setelah diidentifikasi, berada di luar negeri seperti Amerika, Singapura, Kanada, dan Vietnam, dan ada negara lainnya. Langkah kami bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk menutup situs tersebut," paparnya.

Sedangkan, situs judi online di Indonesia termasuk di Jambi, kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online khususnya di Provinsi Jambi. Jika ditemukan maka akan segera kami tindak dengan tegas,” katanya.

Total, Polda Jambi telah menangkap 133 tersangka judi online dan konvensional. Dirreskrimsus Polda Jambi, menyebutkan bahwa ratusan tersangka ini diamankan dalam pengungkapan total dari 91 kasus yang dilakukan oleh Polda Jambi dan jajarannya.

"Semua tersangka ini kami amankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir," katanya saat press release di Mapolda Jambi, Senin 29 Agustus 2022.

Khusus judi online, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi. Sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan delapan pelaku judi online (slot) pada Jumat (19/08).

Para pelaku diamankan di dua TKP berbeda yakni di sebuah warnet di Sulanjana, Jambi Timur dan Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa dari delapan pelaku, satu orang bernama Haryanto (40) berperan sebagai pemilik warnet sekaligus penyedia jasa deposit.

"Benar, pelaku inisial H menurut pengakuannya sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir," katanya Sabtu (20/08).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Warnet Moka sering jadi transaksi judi online.

"Mereka bermain di empat situs yakni Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com. Para pelaku ditangkap saat sedang bermain," tambahnya.

Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan sejumlah barang bukti yakni 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu," lanjutnya.

Sementara itu Polda Jambi juga menegaskan akan memblokir sekitar 1.000 situs judi online. Ditreskrimsus saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini.

"Servernya terdeteksi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Hongkong dan beberapa negara lainnya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs ini," kata Kombes Pol Christian Tory. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA