Polisi Kembali Bongkar Judi Online Berkedok Warnet dan Toko Sepatu

Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:01:41 WIB

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi. (ist)
Para pelaku yang berhasil diamankan polisi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Tempat judi online berkedok warnet kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Hasilnya, ada empat orang diamankan dari warnet Calista Murni.

Keempat tersangka yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator warnet, Andri Novriyanto (36) pemain judi online jenis situs QQSlot, Bayu Lahansyah (26) pemain judi online sikar88, dan Muhamad Pranoto (26) pemain judi online jenis Game188.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan, pihak mendapat informasi bahwa warnet tersebut dijadikan tempat judi online jenis slot. 

"Setelah mendapat informasi itu tim langsung menuju ke lokasi dan didapati para pelaku sedang bermain judi online jenis Slot," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Di lokasi, tim langsung mengamankan operator warnet dan para pelaku pemain judi beserta barang bukti yakni enam unit CPU, lima unit monitor, dan empat unit keyboard.

Sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi juga sudah mengungkap aktivitas judi online bermodus warung internet (warnet). Delapan orang diamankan dalam operasi pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam tersebut.

Ke delapan tersangka, yakni Haryanto (44) warga Kota Jambi sebagai pemilik warnet dan penyedia deposit. Lalu, Yuda Septianto (28) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com dan Fadli Trinata Putra (24) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.

Kemudian Sabari (44) warga Kabupaten Tanjab Timur sebagai pemain judi online QQ1221.com, Edwar Saputra (32) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Gudang138.com, dan Ardiansyah (27) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.

Dua pelaku lagi, Anto (40) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com, dan Rizky Putra Ramadhan (22) sebagai penjual saldo chips higgs domino ke Id Member.

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu

Sementara itu, di Merangin, Tim Elang Satreskrim Polres Merangin juga meringkus seorang pria terkait kasus judi online. Pelaku yang ditangkap bernama Robi Saputra (32), warga Desa Campago, Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat toko sepatu dan sandal yang diduga dijadikan tempat perjudian online.

"Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan dan melakukan pencarian keberadaan toko itu," kata Indar, Kamis (24/8/2022).

Menurut Indar, toko yang dijadikan tempat judi online itu berada di Pasar Kampung VI Margoyoso.

"Untuk pelaku berhasil kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah Handphone merek Oppo, satu buah ATM BRI beserta buku rekening, satu kertas tulis untuk memesan no togel, uang berjumlah Rp 650.000 ribu dan bukti print transaksi via WhatsApp. (*)



BERITA BERIKUTNYA