IMCNews.ID, Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Irjen FS merupakan tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J," ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Sudah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya dilansir dari detik.com.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (*)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Dikabarkan Ada Pengeroyokan Dalam Pembinaan Bintara, Begini Kata Kapolres Bungo