IMCNews.ID, Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Irjen FS merupakan tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J," ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Sudah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya dilansir dari detik.com.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (*)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Dikabarkan Ada Pengeroyokan Dalam Pembinaan Bintara, Begini Kata Kapolres Bungo