IMCNews.ID, Jambi - Jadwal sidang perdana tiga tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan simpang Logpon- simpang Tanjung, Tebo tahun 2019, Ismail Ibrahim (Mael Bungo), Tetap Sinulingga yang merupakan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto Direktur PT Nai Adipati Anom telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Perkara ketiga terdakwa terdaftar nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb. Ketiganya akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 4 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Surat dakwaannya kita terima Jumat 29 Juli lalu. Kita juga telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim dalam perkara ini. Sidang perdana digelar Kamis, 4 Agustus," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Senin (1/8/2022) kemarin.
Dia mengungkapkan, dirinya sendiri akan menangani perkara tersebut sebagai ketua majelis hakim. Soal sidang digelar secara langsung atau daring, pihaknya akan menunggu kedua belah pihak, baik dari jaksa maupun penasehat hukum.
"Memang sudah ada petunjuk untuk sidang secara langsung. Tunggu usai pembacaan dakwaan untuk memastikan sidang secara online atau secara langsung," ujarnya.
Yandri Roni menjelaskan, jika sidang digelar secara langsung, maka ketiga terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Klas II Jambi. "Kalau kemungkinan dipindahkan, ya kita pindahkan. Saat ini mereka dititipkan di Lapas Tebo," tambahnya.
Dalam perkara ini Mael Cs akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1).
Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan ipar dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar itu bersama Tetap Sinulingga dan Suarto dinyatakan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo dari Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang.
Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan. Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Mael dan Suarto.
Perbuatan terdakwa bersama-sama tidak melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai kontrak, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi telah mengakibatkan kerugian Negara Rp 965 juta. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Terima Vonis 4 Tahun, Harta Apif Terancam Disita Jika Tak Bayar Rp 4,3 Miliar Uang Pengganti