Saksi Meringankan Tak Hadir, Erayani Dituntut Pekan Depan

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:51:45 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Saksi yang meringankan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/7/22). Hakim ketua melanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi Alex Pasaribu mengatakan tidak melanjutkan panggilan saksi untuk meringankan Erayani alias Ahnaf, karena klinik tidak mengizinkan saksi untuk hadir di persidangan.

"Dikarenakan tidak bisa hadir dan sudah dua kali diberikan kesempatan,"kata Alex Pasaribu Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/7).

Maka dari itu dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan terdakwa, akan tetapi dikarenakan belum dibuat dan belum bisah dibacakan hari ini.

"Maka kita tunda dan kita lanjutkan pada hari Rabu tanggal 27/07/22, dan sidang ditutup,"jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Erayani, Ineng mengatakan bahwa saksi A de charge atau saksi meringankan tidak bisa hadir dan tidak diizinkan oleh kepala klinik.

"Kami telah datang ke klinik Atmita, pada dasarnya kami mendapatkan informasi dari suster bahwa ia bisa memberikan kesaksian dan saat kami datang ia tidak bisa dan tidak diizinkan oleh kepala klinik yang bernama Pak Toni,"katanya.

Menurut Ineng, keterangan dokter Atmita ia sempat berbicara kepada suster Putri Amelia dan ia juga mengatakan memang benar memberikan infus ke korban akan tetapi infus protein.

Lebih lanjutnya, dikarenakan seksi yang meringankan terdakwa tidak bisa hadir di dalam persidangan."Itu dikarenakan masih dibawah umur, baru tamat sekolah, tidak diizinkan oleh orang tua dan kepala klinik, saya katakan saksi tidak bisa memberikan keterangan,"tegas Ineng Kuasa hukum Erayani. (IMC02)



BERITA BERIKUTNYA