IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus tiga perampok yang beraksi di Unit III dan Unit VI Sungai Bahar, Muarojambi beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Satu diantaranya tewas setelah terlibat pertarungan dengan petugas.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga perampok tersebut ditangkap di wilayah Sungai Bahar, Muarojambi, yakni Sugianto dan Prasetyo Yunus. Satu lagi bernama Khairuddin tewas karena sakit usai bergelut dengan petugas.
Menurut Andri, pada saat penangkapan, salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Pada saat pergelutan, ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelasnya.
Andri mengatakan, modus para pelaku saat beraksi di Sungai Bahar dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban pada malam hari. Ketiga pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada di rumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.
"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," tambahnya.
Bersama pelaku, pada saat penangkapan polisi juga menemukan barang bukti berupa emas dan barang berharga milik korban yang belum sempat dijual.
"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," sebutnya.
Usai menangkap para pelaku, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyerahkan barang yang dirampok kepada korban.
"Hari ini (kemarin) kita serahkan barang bukti emas kepada korban sebagai komitmen kita untuk mengungkap kejahatan," katanya.
Selain itu, Andri juga memberikan nasehat agar para korban tidak trauma dengan adanya kejadian tersebut.
"Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka yang berbuat kejahatan harus bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara itu, salah satu korban perampokan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas terungkapnya kasus ini.
"Kita berterima kasih kepada pak polisi, semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, tiga pelaku melakukan perampokan di Desa Panca Mulya, Sungai Bahar Unit 3, Muarojambi pada Kamis dini hari, 30 Juni 2022 lalu. Para pelaku membawa kabur sejumlah uang dan perhiasan milik korban yang biasa dipanggil Pak Gondrong.
Korban terpaksa menyerahkan harta bendanya karena diancam dibunuh dan anaknya akan diperkosa. Ketiga itu, ketiga pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan toko (touke) sembako dengan cara menjebol terali jendela.
Aksi pelaku berjalan mulus lantaran saat kejadian cuaca sedang hujan. Setelah berhasil masuk ke rumah, aksi pelaku sempat diketahui. Namun, korban tidak bisa berbuat apa apa.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Pelaku juga mengancam akan memperkosa anak korban. Karena ancaman itulah korban akhirnya menyerahkan perhiasan dan uang miliknya kepada pelaku. (IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Kampus AMIK Sungai Penuh