IMCNews.ID, Jakarta - Terpidana kasus tanah, Panca Trisna membantah dirinya ditangkap oleh Jaksa eksekutor Andi Syahrir dalam kasus yang menimpa dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir menyebutkan jika kliennya Panca Trisna pada 18 Juni 2022 tidak ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, melainkan dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lapas Kelas I Makassar.
Kedatangannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 59K/PID/2022. Penyerahan diri ini, kata dia, ditindaklanjuti oleh jaksa madya Andi Syahrir selaku eksekutor berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 18 Juni 2022.
Penjelasan ini membantah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan jika kliennya ditangkap di Bandara Sulthan Hasanuddin.
"Tidak ada proses penangkapan yang dilakukan tim eksekutor kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada 18 Juni 2022, melainkan klien kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke lembaga pemasyarakatan kelas I Makassar," jelasnya.
Dia juga menolak kliennya disebut sebagai mafia tanah yang dinilai terlalu tendensius dan mengandung kekeliruan informasi. Panca Trisna, menurutnya juga merupakan korban dari kasus ini
"Bahwa dalam perkara sebagaimana pada putusan MA nomor 59K/PID/2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1178/PID.B/2020/PN.Mks klien kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik sah. Sehingga klien kami merupakan pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum," katanya.
Dia menjelaskan,kliennya membeli tanah dari Hendro Susantio. Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj Raiyah dg. Kanang berdasarkan akta jual beli kepada Hendro Susantio adalah sah mutatis mutandis kliennya merupakan pembeli beritikad baik.
Sebelumnya diberitakan bahwa ahli waris Raiya Dg. Kanang, yakni Abdul Rasyid, mengapresiasi Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap Panca Trisna terkait kasus mafia tanah.
Namun kuasa hukum Panca Trisna membantah kliennya ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Lapas Klas I Makassar serta menolak kliennya disebut mafia tanah. Pasalnya, kliennya dengan sah membeli atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805.
Catatan:
Berita ini sekaligus ralat dan koreksi permohonan maaf kesalahan pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul Kejaksaan Agung Tuai Apresiasi Terkait Pemberantasan Mafia Tanah.
Kami memohon maaf kepada pembaca atas kesalahan ini. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun