IMCNews, Jambi - Polresta Jambi ringkus dua orang tersangka bandar narkoba jenis ganja seberat 45,7 kilogram, pada Rabu (6/7/2022) sekitar jam 05.00 WIB. Keduanya diamankan di Jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua tersangka yakni Rendi (30) dan Rizki (30), warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 43 paket ganja dengan total 45,7 kilogram.
"Mereka ini termasuk Bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi,Rabu (13/7/2022).
Barang haram ini diakui tersangka berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang disebar di Wilayah Provinsi Jambi.
"Jadi yang sudah terjual sebanyak 6 paket ganja dan yang diamankan ini sisanya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, bahwa para tersangka menjual satu kilogram ganja tersebut seharga Rp 3 juta.
"Jika ditotalkan 45,7 kilogram ganja ini sekitar Rp 130 jutaan, untuk edarannya tergantung pesanan. Mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta," jelasnya.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja, dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (IMC02)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Brigpol Nopriansah Tewas Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam,Keluarga Kehilangan,Bakal Menikah Febr