IMCNews.ID, Jambi - Bekas pengacara mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Tengku Ardiansyah divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjabtim.
Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (4/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana 3 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Setelah sidang, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (IMC01)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Karhutla Jambi 2026: Evaluasi Kebijakan dari Perspektif Hidrologi Gambut dan Keadilan Lingkungan
Warga Sebut Blokir SHM Zona Merah Sudah Dibuka Permanen, Pemkot Belum Terima Informasi
Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka
32 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Karhutla, Dua Beroperasi di Jambi