IMCNews.ID, Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman bersama Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Subur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua laki-laki J (32) dan I (30) merupakan warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan perempuan SY (23) warga Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Putu menyebutkan, ketiga pelaku diringkus personel pada Sabtu (25/6) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku I di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," ucapnya, Senin (27/6).
Kapolres mengatakan, petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisikan satu bungkus klip sedang berisi sabu, tiga bungkus klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, dua bungkus klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dan satu unit timbangan digital.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan. (IMC02/ant)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Hotman Paris Temui Ketua MUI Sampaikan Maaf Soal Kasus Holywings