IMCNews.ID, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, meringkus enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan.
"Hari ini kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (02/6).
Keenam pelaku pencurian itu, ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara), dan kini keenam pelaku tersebut, sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau, satu lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban maskapai penerbangan tersebut, yakni dengan cara menusuk ritsleting milik koper korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman. (IMC02/ant)
Ungkap Kasus PETI, Polda Jambi Tangkap 71 Orang Tersangka dan Amankan 12 Unit Alat Berat
FairPrice Tarik Produk Tisu Paseo, Jolly, dan Nice dari Pasaran
Catatan Penurunan APBD Kota Jambi 2027: Ujian Kemandirian Fiskal dan Kualitas Belanja
Survei IPO: Gerindra 23,1%, Selisih 11,5 Poin dari PDIP, Ini Peta Elektabilitas Parpol
Bertemu MUI, Kapolda Jambi Bahas Kamtibmas hingga Karhutla TNKS
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20