IMCNews.ID, Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang terjaring operasi narkoba di Bali pada periode 23 April—30 Mei 2022, kata Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
"Dia memiliki, menyimpan sejenis ganja, dan pemakai juga," kata Jiartana saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Senin (30/5).
Hasil pemeriksaan awal kepolisian, WNA Jepang berinisial TN atau NT itu berusia 43 tahun dan dia telah tinggal di Bali lebih dari 1 tahun.
Di Bali, kata Wakapolresta Denpasar Jiartana, WNA itu berstatus sebagai wisatawan. Akan tetapi, dia juga bekerja secara virtual/jarak jauh.
Polresta Denpasar sepanjang 23 April—30 Mei 2022 menangani total 23 kasus narkoba yang jumlah tersangkanya sebanyak 30 orang. Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis/tembakau gorila. Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu, kata Jiartana, berasal dari luar Pulau Bali.
Wakapolresta Denpasar, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.
Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.
"Dari hasil pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar dalam hal ini khususnya Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa warga Bali, khususnya Denpasar, terkait dengan penyalahgunaan narkotika," kata dia. (IMC02/ant)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Narkoba Lukai Hati Masyarakat