IMCNews.ID, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial B (48) karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak keterbelakangan mental dan fisik (down syndrom) berusia 14 tahun di kawasan Taman Sari.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/5).
Joko mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (14/5).
Dalam laporan tersebut, korban dicabuli oleh B selaku tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung memeriksa pelapor berikut beberapa barang bukti pencabulan.
Setelah itu, polisi langsung menangkap B pada Minggu (15/5).
"Tersangka kita tangkap di kawasan Taman Sari," kata Joko.
Joko melanjutkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Setelah digiring ke Polres, tersangka langsung diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ditanya kronologis pencabulan tersebut, Joko enggan menjelaskan lebih lanjut.
Dia juga enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka.
Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji Polres, sedangkan korban masih dalam pengawasan dan perlindungan kepolisian. (IMC02/ant)
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi