Kejari Bungo Tahan Tersangka Penggelapan Pajak KUD Jitu Mekar Jaya

Rabu, 11 Mei 2022 - 08:51:28 WIB

IMCNews.ID, Muara Bungo - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat atas tersangka kasus penggelapan pajak pada KUD Jitu Mekar Jaya, Bungo pada Selasa (10/5/2022) kemarin. 

Tersangka atas nama Ahmad Safii yang merupakan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Jitu Mekar Jaya yang berada di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. 

Kepala Kejari Bungo, Sapta Putra menerangkan, kasus ini berawal dari tersangka Ahmad Safii selaku Bendahara KUD Jitu Mekar Jaya yang merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian memiliki usaha pokok berupa kegiatan pengumpulan/perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Aditya Lokal (PT.SAL). 

Selain itu juga melaksanakan usaha simpan pinjam kepada para anggotanya. Dimana tersangka membuat faktur pajak dan SPT pembayaran PPn kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada masa pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 tidak benar. 

Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp. 812.507.582.

"Bahwa perbuatan Tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009," katanya. 

Dalam tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 dokumen yang berkaitan  dengan perkara ini berupa Faktur pajak, Surat Tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN. 

Selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra telah menunjuk 8 JPU untuk menyidangkan perkara ini. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA