IMCNews.ID, Jambi - Terjadi pencurian di Dealer Honda Citra Karya Inti Sentosa, Jalan Prof. M Yasmin, Rt 12, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Barang bukti berupa, Aki, Baju kaos, Uang 150 ribu, Tv, Kipas Angin, dan satu buah Helem. Dalam hal ini kerugian mencapai 8 Juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, bahwa pihak karyawan dealer membuat laporan terjadi pencurian tersebut.
"Kita langsung olah TKP untuk pemeriksaan terhadap saksi serta petunjuk,"katanya.
Lebih lanjut, kata Fajaruddin mendapatkan infomasi keberadaan untuk tersangka setelah itu penangkapan saudara Atas nama Rio Sigit Pamungkas.
"Untuk tersangka Rio itu residivis sudah berulang kali lakukan pencurian, kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arif Senjaya kawannya,"jelasnya, Senin (25/4).
"Saat ini kita lagi mengejar satu orang DPO atas nama Madan, kita kejar di rumahnya tidak ada,"tambahnya.
Kemudian untuk tersangka tersebut di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana, serta akan diproses lebihlanjut. (IMC02)
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala
Jambi Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla, Tiga Kabupaten Paling Rentan
KI Jambi Sidangkan Tujuh Sengketa Terkait Informasi Desa di Tiga Kabupaten
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan
Bentrok SAD dan Security PT SAL Pecah, Walhi: Negara Gagal Selesaikan Konflik Agraria
Gubernur Al Haris: Bonus Demografi Kependudukan Tantangan Keberlanjutan Pembangunan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS Tahun 2021