IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan 93 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polresta Jambi. Pengembalian dilakukan karena ke 93 berkas perkara tersebut belum dilengkapi penyidik Polresta Jambi. 93 SPDP yang dikembalikan itu tercatat dari awal tahun 2022 hingga 20 April.
Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Syafari mengatakan, puluhan SPDP itu hingga saat ini belum juga ada perkembangan sedikitpun setelah dikembalikan ke penyidik. Statusnya masih P17. "93 berkas itu ada yang P17 tahap 1 dan ada juga yang P17 tahap 2. Pengembalian bukan berarti perkara dihentikan, tapi untuk dilengkapi," katanya Rabu (20/4).
Menurut Irwan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan berkas-berkas yang dikembalikan. "Dalam SOP nya P17 itu ada tahapannya. Tahap pertama ada waktu 30 hari. Kemudian, P17 tahap dua ada 30 hari juga. Kalau dalam waktu tersebut tidak tidak dilengkapi, maka SPDP dikembalikan secara utuh, bukan lagi untuk dilengkapi," jelasnya.
Irwan menegaskan, setelah SPDP dikembalikan ke penyidik Polresta Jambi, perkara itu dihentikan atau tidak, bukan ranah Kejari Jambi lagi. "Perkaranya dihentikan atau tidak sudah menjadi ranah kepolisian," pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Kapolda Jambi: Kedepankan Mediasi dan Persuasi Tangani Konflik Lahan