Kapolda Jambi: Kedepankan Mediasi dan Persuasi Tangani Konflik Lahan

Rabu, 20 April 2022 - 15:35:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, menegaskan kepolisian terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap konflik-konflik yang berkaitan dengan sengketa lahan dengan perusahaan. 

“Kepolisian mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara persuasif," katanya , Rabu(20/4).

Menurut Kapolda, kepolisian juga menyampaikan beberapa usulan terkait ini. Di antaranya melakukan peninjauan kembali secara perdata kasus-kasus yang ada karena tidak semua kasus terdapat unsur pidana.

"Kemudian menentukan batas-batas hukum, membuat surat pernyataan dengan masyarakat dan masyarakat harus memiliki legal standing," tukasnya.

Hal itu disampaikan Kapolda saat kunker Komisi IV DPR RI ke DPRD Provinsi Jambi. Pada kunjungan ini mereka mengadakan diskusi penyelesaian konflik di kawasan hutan dan perkebunan Jambi.

Diskusi penyelesaian konflik lahan ini, juga turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Turut hadir pula, Gubernur Jambi, Al Haris, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono.

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono mengatakan sebenarnya ada 25 kasus. Namun dalam perjalanan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan kelompok tani, ternyata 4 kasus itu dalam proses pengajuan tora di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

"Sehingga itu kita keluarkan dan kita rekomendasi 21 perusahaan, 9 di kehutanan, sisanya di perkebunan," katanya didampingi  Sekretaris Pansus, Ivan Wirata di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Terkait dengan penegasan dari Ketua Komisi IV DPR RI agar pansus konflik lahan menolak pihak perusahaan apabila hanya mengirimkan anak buahnya dalam setiap pembahasan bersama, jika perlu dikenakan denda.

"Sebenarnya kami juga keras, selain direktur utama, itu kita nggak menerima, tapi karena berbagai alasan sakit, keluar negeri dan segala macam. Maka kami beri kelonggaran karena waktu kami juga terbatas. Beri kelonggaran dengan catatan bahwa surat kuasa Dirut," jelasnya.

Wartono juga tidak menampik, di setiap kali pembahasan, hampir semua Direktur Perusahaan terkait tidak pernah hadir. "Hanya mengirimkan Humas dan membawa surat kuasa dengan alasan sakit," tegasnya.

Selanjutnya Ivan Wirata menambahkan bahwa pesan dari Dirjen Kehutanan Direksi perusahaan terkait ini akan dipanggil, karena pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi juga telah membuat rekomendasi.

"Kemudian dari fraksi PKS menyatakan rekomendasi kita dilanjutkan ke Panitia Kerja (Panja) Komisi IV. Jadi wewenang pusat DPR RI akan mengejar ke Kementrian. Jadi kelihatan solusinya sudah nampak, dan semua sudah menandatangani," jelasnya. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA