IMCNews.ID,Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi akan menjemput paksa Kepala cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman. Upaya paksa dilakukan tersangka kasus investasi bodong budidaya ikan lele itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia sudah dua dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, namun tidak datang tanpa alasan.
Penegasan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa (19/4) kemarin. Menurut dia, tersangka kembali mangkir dalam pemeriksaan setelah pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua. "Tersangka Aliman ini mangkir lagi. Sama dengan sebelumnya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali mengapa dia tidak hadir," katanya.
Kaswandi mengatakan, karena sudah dua kali tidak datang, tersangka bisa dikatakan tidak kooperatif. Pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena tidak mengindahkan panggilan penyidik. "Karena tidak kooperatif kita akan jemput paksa, dalam waktu dekat kita akan tetapkan dia sebagai DPO agar memudahkan penangkapannya," kata dia.
Menurut Kaswandi, dia sudah memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa atau menangkap Aliman. "Tidak ada alasan tidak melakukan upaya paksa. Upaya persuasif sudah kita lakukan. Karena tidak kooperatif, jadi suka tidak suka harus upaya paksa. Kita sudah kirimkan data tersangka ke Polres-Polres di bawah Hukum Polda Jambi untuk membantu menangkap tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi menerima 69 laporan korban investasi bodong budidaya ikan lele yang dikelola PTDHD Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Rabu (23/3) kemarin. "Dari hasil gelar perkara, terpenuhi alat bukti untuk menetapkan Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman sebagai tersangka. Sekarang sudah kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka. Yang menangani kasusnya di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT DHD yang berlokasi di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam. Penyitaan dilakukan pada pekan lalu.
"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muaro Jambi," tambahnya. (*)
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi
Pemprov Jambi Bakal Adakan Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia
Sebagian Wilayah Sumatera Berpotensi Diguyur Hujan, Termasuk Jambi
Polda Jambi Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Minyak Ilegal