IMCNews.ID, Tebo - Satpol PP Kabupaten Tebo mengamankan 10 remaja dari sebuah kamar kos di Jalan VII Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Selasa (12/4) dini hari. Mereka digelandang ke kantor Satpol PP karena sudah meresahkan masyarakat. Sering berkumpul hingga dini hari.
Ke 10 remaja tersebut terdiri dari 7 laki laki dan tiga orang perempuan. Rata rata masih dibawah umur. Mereka adalah TP (14), IP (24), TS (16), SL (17), LP (18), AS (17), dan DB (15), warga kecamatan Rimbo Bujang. Kemudian AA (14) dan RD (13) warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.
Sekretaris Satpol-PP Tebo, Deprianto mengatakan, ke 10 remaja itu diamankan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas remaja tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat, kemudian kita tidak lanjuti," katanya, Rabu (13/4).
Mereka dicurigai akan melakukan pesta seks. Menurut Deprianto, saat diamankan, ke 10 remaja tersebut berkumpul dalam satu kamar kos. Karena dicurigai melakukan hal-hal yang melawan hukum, petugas pantau Satpol-PP Rimbo Bujang melakukan penyelidikan dan pengamanan. "Mereka diamankan sekira pukul 02.00 dinihari," katanya.
Menurut Deprianto, kini 10 remaja tersebut tengah diperiksa oleh penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikarenakan masih dibawah umur, nanti akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orangtuanya dengan catatan tidak mengulangi. "Rata-rata masih di bawah umur,"ujarnya.Salah satu remaja TS (18), mengaku sudah hampir satu bulan tinggal satu atap dengan pacarnya. Dia juga mengakui sudah beberapa kali tidur bersama sang kekasih. Kepada Sejumlah wartawan dia mengatakan sudah berencana akan menikah. "Saya sibuk kerja bang, jadi pulang ", ungkapnya.TS pun mengaku orang tua pacarnya juga mengetahui merek tinggal berdua. Dan sempat beberapa kali datang. Selain itu mereka juga mengaku sudah mendapatkan izin untuk tinggal berdua karena akan menikah. (*)
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Mahasiswa Se Jambi-Forkompinda Sepakat Tolak Presiden Tiga Periode