IMCNews.ID, Jambi- Pemerintah RI telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, juga perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana usai rapat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung BPPRD Kota Jambi, Senin (11/4).
Maulana menjelaskan, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Jambi lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi, diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“OPD pengumpul harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, sebagaimana substansi yang diatur dalam UU,” ujarnya.
Kata dia, sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, Kota Jambi memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dirinya menilai, dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik.
"Paling lambat dua tahun sudah harus dijalankan. Ranperda akan dibuatkan naskah akademiknya, kemudian diajukan dan dibahas bersama DPRD kota Jambi. Ada sisi positif yaitu kenaikan PAD yang signifikan," katanya.
Maulana mengatakan, selain mempersiapkan regulasi, pihaknya juga menata sistem penerimaan pajak dan retribusi. Sistem tersebut memudahkan masyarakat untuk memantau secara real time penerimaan pajak di Kota Jambi.
"Jadi pak wali dan masyarakat bisa memonitor secara real time. Jadi kita buat lebih terbuka dan transparan. OPD pengumpul juga harus bersinergi. Dan hadirnya UU ini memudahkan pelaku usaha untuk berusaha seluas-luas. Perizinan lebih mudah, dan gratis. Diharapkan jika usaha ini berkembang, bisa turut berdampak pada penerimaan pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Daerah diberi keleluasaan untuk menggali potensi PAD seluas-luasnya.
"Ada beberapa pendapatan semula menjadi kewenangan provinsi kemudian diserahkan ke kabupaten/kota," katanya.
Kata Nella, beberapa perubahan yang terjadi dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 antara lain adalah adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Pajak Atas Konsumsi). Dimana pajak itu menggabungkan beberapa jenis pajak, yaitu Jasa Penginapan dan Penyewaan Ruangan di Hotel, Makanan dan/atau Minuman di Restoran, Jasa Hiburan dan Kesenian, termasuk Jasa Penyediaan Sarana Prasarana Olahraga dan Rekreasi, Jasa Parkir, Tenaga Listrik.
Kemudian Pajak PBB, mengubah tarif PBB dari 0,3 menjadi 0,5 dan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan 20 persen sampai 100 persen dari NJOP. Untuk BPHTB, yaitu mengubah NPOPTKP dari paling rendah Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah per unit.
"Ada Opsen PKB yang merupakan Jenis Pajak Baru, dan Opsen BBNKB juga jenis Pajak Baru," katanya.
Dia melanjutkan, Potensi Pendapatan Kota Jambi Pasca UU No. 1 Tahun 2022 terjadi Potensi Peningkatan berasal dari opsen BBNKB, dan opsen PKB serta perluasan Pajak Barang dan Jasa diperkirakan Rp400 miliar.
"Potensi Penurunan Pendapatan sebesar Rp8,1 miliar disebabkan oleh dihapuskannya beberapa jenis retribusi," pungkasnya. (*)
Pemkot Jambi Buka Seleksi Jabatan Direksi Perumda Tirta Mayang, Begini Cara Daftarnya
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan
Viral Penculikan Anak yang Akhirnya Ditemukan di Jambi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Gratis Antar Anak Sekolah, Rute Dimulai 06.15 WIB