IMCNews.ID, Jambi - Wali Kota Jambi, Sy Fasha menerbitkan instruksi terbaru no 8/INS/IV/HKU/2022 tentang pengaturan penggunaan BBM Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.
Instruksi tersebut mulai berlaku tertanggal 1 April 2022 hingga batas waktu yang tak ditentukan. Dalam instruksi tersebut dijelaskan, bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat Pemkot Jambi dengan kepolisian dan pihak Pertamina 28 Maret lalu.
Rapat tersebut membahas tentang kemacetan yang terjadi akibat antrean pengisian BBM di SPBU dalam Kota Jambi. Instruksi tersebut berlaku bagi pengelola SPBU dan juga pemilik atau pengelola angkutan batu bara, perkebunan dan CPO di Jambi.
Dalam instruksi itu disebutkan, truk roda enam hanya boleh melakukan pengisian BBM di lima SPBU dalam Kota Jambi. Pertama di SPBU Pal X, kedua SPBU Talang Bakung, ketiga SPBU Simpang Gado-Gado, keempat SPBU Lingkar Selatan dan Kelima SPBU Bagan Pete.
"Dikecualikan terhadap kendaraan roda enam atau lebih yang memuat barang kebutuhan pokok/esensial dapat mengisi BBM Solar di semua SPBU dalam Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola," demikian isi instruksi tersebut.
Disebutkan juga, bahwa pengawasan dari instruksi tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi serta TNI/Polri.
Jika sopir membandel akan dikenakan sanksi tilang serta peringatan hingga tiga kali. Sementara bagi pengelola SPBU akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha hingga pencabutan izin operasional. (IMC01)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani