IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan informasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E, salah satunya dengan memeriksa kembali Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo. Edi Marsudi di Gedung KPK, Jakarta.
"Tim penyidik ??KPK masih mengumpulkan informasi terkait dugaan peristiwa pidana itu, salah satunya memanggil kembali Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3).
Prasetyo diperiksa kembali oleh KPK di Jakarta, Selasa (22/3), setelah dimintai keterangan oleh tim penyidik ??pekan lalu pada Selasa (8/2).
Namun, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi informasi yang disampaikan Prasetyo karena proses penyidikan dugaan korupsi masih berlangsung.
Barang bukti yang dikumpulkan KPK akan segera diperiksa oleh tim peneliti untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidana dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Sebelumnya, Prasetyo berharap informasinya dapat membantu penyidik ??KPK untuk mengusut masalah Formula E.
Semoga informasi yang saya (berikan) dapat membantu penyidik ??dan memperjelas masalah Formula E di Jakarta, kata Prasetyo seperti dikutip dari media sosial pribadinya. akun @prasetyoedimarsudi di Jakarta.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Prasetyo menjelaskan kepada KPK tentang penganggaran untuk pemeliharaan Formula E.
"Disampaikan soal masalah penganggaran dari Formula E," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2). (IMC02/ant)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen