IMCNews.ID, Medan - Aparat kepolisian menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41) di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dihubungi dari Medan, Jumat mengatakan identitas ke-19 tersangka berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
"Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," katanya, Pada Jumat (18/3).
Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban.
"Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Para tersangka sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3). (IMC02/ant)
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah