IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan atas nama tersangka Andry Tan alias Andry Titi dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat-Jambi, Kamis (17/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka Andry alias Andry Tan Alias Andry Titi, selaku Direktur PT Jambi Tulo Pratama (PT JTP) sejak bulan Maret tahun 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2019 dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian BBM Solar Industri dari PT Puspa Indah Karya (PT PIK).
Nilai pembelian solar industri mencapai total Rp 35.282.500.000. Kemudian, PT. JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp 3.528.250.000, sesuai dengan perhitungan Ahli Pendapatan Negara dari Dirjen Pajak.
PT JTP beralamat di Jl. Kol. Pol M. Thaher, No. 51x RT 09, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Andry Tan diancam melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selain itu barang bukti yang diserahkan pada Jaksa akan diajukan ke persidangan antara lain berupa 5 bundel buku/dokumen perusahaan serta 1 buah Rekening koran PT JTP nomor rekening 2027777200.
“Untuk memudahkan persidangan, terdakwa akan ditahan di Polsek Telanai selama 20 hari kedepan. Selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," jelas Lexy. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Kejati Bidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Yasa Griya di BTN Jambi