IMCNews.ID, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk mencegah macetnya implementasi UU IKN itu, maka Pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek, katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta dan Maluku Utara periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa (15/3).
"Kami hanya mengingatkan, jika ingin sukses, maka hal-hal teknis dan strategis itu juga benar-benar dipersiapkan," kata Agus.
Dia mengatakan Partai Demokrat menerima UU IKN tersebut dengan beberapa catatan.
Sejumlah catatan tersebut ialah terkait penganggaran, penentuan timeline pemindahan konkret menuju ibu kota baru, memperhitungkan dampak pemindahan ibu kota negara terhadap lingkungan di daerah tujuan, serta keterlibatan masyarakat lokal di ibu kota negara baru.
"Pada hakikatnya, (Partai) Demokrat ingin terus menjadi bagian dalam pemajuan, menjadi bagian dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, kendati saat ini kami berada di luar pemerintahan nasional," tambahnya.
Selaras dengan pernyataan AHY, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta Mujiyono juga menegaskan sikap Partai Demokrat terkait UU IKN.
"Undang-Undang IKN tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah menyumbangkan pemikiran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat di Jakarta pascapengesahan UU IKN tersebut," ujar Mujiyono. (IMC02/ant)
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Survei IPO: Gerindra 23,1%, Selisih 11,5 Poin dari PDIP, Ini Peta Elektabilitas Parpol
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi